DPMPTSP Kabupaten OKU Mencatat 90 Persen Reklame Yang Berdiri di Wilayah OKU Belum Memiliki Izin

oleh -727 Dilihat
oleh

Foto suasana

beritaokuterkini.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mencatat bahwa hingga saat ini, hanya enam pelaku usaha yang berhasil memperoleh izin untuk reklame.

Namun, ironisnya, sebanyak 90 persen dari reklame yang berdiri di wilayah tersebut belum memenuhi persyaratan dengan tidak memiliki izin yang diperlukan.

Kepala DPMPTSP OKU, Imron Husni, yang diwakili oleh Penata Perizinan Ahli Muda, Deny Virgo, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2007, setiap reklame diharuskan memiliki izin.

Baca Juga :   Musda Muhammadiyah Ke - 14 Dan Aisyiah ke -12 kabupaten OKU mengambil tema, Optimalisasi Potensi Dan Sinergitas Dalam Mengembangkan Dakwa Persyarikatan

Deny menambahkan, “Dalam konteks izin reklame di Kabupaten OKU ini, banyak pelaku usaha hanya fokus pada pembayaran pajak reklame tanpa memprioritaskan pengajuan izin terlebih dahulu,” seperti yang diungkapkannya pada Selasa, 5 September 2023.

Dalam hal ini, DPMPTSP menyayangkan bahwa banyak pelaku usaha cenderung mengabaikan kewajiban mengurus izin reklame sebelum memulai promosi melalui reklame tersebut.

Dia menegaskan, “Kesalahan umum yang sering dilakukan oleh pelaku usaha adalah menganggap bahwa yang penting hanya membayar pajak reklame, tanpa memperhatikan pentingnya memiliki izin yang sah.”

Baca Juga :   KPU Kabupaten OKU Memastikan Keabsahan Surat Suara Pemilu Serentak 2024

Reklame yang dimaksud mencakup beragam jenis, seperti reklame papan, videotron, reklame kain, reklame melekat atau stiker, reklame berjalan pada kendaraan, reklame suara, reklame film, dan reklame pragaan.

Deny Virgo juga menekankan bahwa proses yang benar adalah dengan mengajukan permohonan izin terlebih dahulu kepada DPMPTSP. Setelah melalui evaluasi oleh tim teknis yang melibatkan Dinas PU PR dan Dinas Perhubungan, barulah izin resmi dapat diberikan, dan pembayaran pajak dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *