
Foto suasana
beritaokuterkini.com – Selain menangani Kasus tindak pidana korupsi terkait program pelaksanaan Selamatkan Lahan Rawa Sejahtera Petani (SERASI) Tahun 2019. Kejaksaan Negri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) saat ini juga tengah menangani dugaan Kasus Tindak Pidana Program Optimasi Lahan (Oplah) pada Dinas pertanian.
Kepala Kejaksaan Negri Ogan Komering Ulu (OKU) Choirun Parapat, SH, MH bahwa pada 25 Mei 2023, Kejaksaan Negri OKU telah menetapkan Dua tersangka yakni, AP selaku PPK dalam perkara ini, HH selaku staff pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU dalam perkara program Serasi Tahun 2019 yang lalu.
“Nah setelah kemarin kita menetapkan 2 tersangka Kasus tindak pidana Korupsi terkait program serasi, saat ini juga Kami kejaksaan Negri OKU masi melanjutkan penyidikan terhadap perkara tidak pidana Korupsi Oplah pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU,” ujarnya Kajari OKU Choirun Parapat pada saat mengelar pres Release Capaian kinerja Kejaksaan di halaman Kejaksaan Negri OKU. Jumat (21/07/2023) Kemarin.
Lanjut dikatakan Kejari OKU Choirun Parapat, bahwa dirinya menegaskan kepada Time kejaksaan Negri OKU trutama di bidang Kasi Pidsus untuk segara menentukan sikap terkait dengan dugaan kasus tidak pidana Korupsi Oplah pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU.
“Saya minta kepada bidang Kasi Pidsus, untuk segara menentukan sikap terkait dengan kegiatan Program Oplah tersebut. Siapa nanti orang yang paling bertanggung jawab dalam kegiatan itu, ” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Lanjut Kejari OKU, pihaknya juga akan segera merilis terkait kasus tersebut, “dan akan kita rilis juga siapa nanti yang akan kita jadikan tersangka dalam kasus Kegiatan Oplah tersebut, ” pungkasnya.