Foto suasana kegiatan
beritaokuterkini.com – Berikut laporan dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) OKU mengenai pemulihan keuangan daerah sebesar Rp 615.713.500,- dari penagihan kepada pelanggan PDAM Tirta Raja Baturaja yang memiliki tunggakan terhadap rekening air. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat, S.H., M.H, dalam sebuah konferensi pers di Kantor Kejari OKU pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Menurut Kajari OKU Choirun Parapat SH MH, penagihan tunggakan ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan kepada Kejari OKU. Ini merupakan bagian dari MOU antara PDAM Tirta Raja Kabupaten OKU dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu pada tanggal 3 April 2023. SKK tersebut kemudian diterbitkan oleh Direktur PDAM Tirta Raja Kab. OKU kepada Kajari OKU.
“Dalam pertemuan ini, kami melakukan diskusi dan evaluasi terhadap pelaksanaan SKK yang diberikan kepada kita dua bulan yang lalu untuk melakukan pemulihan atau penagihan terhadap tunggakan pembayaran rekening air,” kata Kajari OKU Choirun Parapat SH MH kepada media.
Total tunggakan pelanggan atau tagihan PDAM mencapai Rp. 2.504.800.294 dari 1.529 pelanggan. Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil melakukan upaya persuasive dan mediasi sehingga berhasil melakukan pemulihan keuangan daerah sebesar Rp. 676.207.925.
Kajari OKU menegaskan bahwa kerja sama antara Jaksa Pengacara Negeri pada Kejari OKU dengan PDAM Tirta Raja Kabupaten OKU akan tetap berlanjut. Mereka juga mengharapkan PDAM Tirta Raja untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan pelanggan dapat menikmati fasilitas air dengan baik dan optimal.
Direktur PDAM Tirta Raja, H. Abi Kusno, SE mengucapkan terima kasih atas pencapaian ini dan setuju untuk melanjutkan SKK tersebut. Dia berkomitmen untuk memperbaiki layanan kepada masyarakat dan berharap kerja sama ini akan memberikan dampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) OKU melalui PDAM Tirta Raja.