Foto kantor Bawaslu OKU
beritaokuterkini.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu ) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ingatkan aparatur sipil Negara, TNI dan Polri untuk tidak berpolitik praktis atau memihak satu pasangan calon, netralitas aparatur negara ini telah di atur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017.
Tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November sampai h-min 3 hari pelaksanaan pencoblosan pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
“Kami mengingatkan, agar ASN, anggota TNI, Polri, kepala desa, perangkat Desa atau anggota badan permusyawartan Desa tidak melakukan politik praktis, terlibat dalam kampanye apalagi memfasilitasi. Hal ini tidak lain agar pemilu serentak berjalan lancar, aman damai jujur dan adil,” ungkap Komisioner Bawaslu OKU Feru.
Dikatakan Komisioner bawaslu OKU Feru, sanksi pelanggaran terhadap netralitas aparatur negara ini tegas di atur dalam undang-undang no 7 tahun 2017 pasal 494/ jelas mengatur setiap ASN, anggota TNI, Polri Kepala Desa, Perangkat Desa atau anggota badan permusyawartan desa yang melanggar larangan sebagai mana di maksud dalam pasal 280 dapat dipidana satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah.
“Untuk mencegah hal tak diinginkan, dalam melakukan pencegahan pihak bawaslu akan terus mengingatkan dan sosialisasi kelapangan, bahkan akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik itu dengan pemerintah daerah OKU,TNI, Polri terkait netralitas dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 mendatang,” pungkasnya.