Kantor Bawaslu OKU
beritaokuterkini.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menegaskan perlunya ketaatan terhadap asas, etika, dan aturan dalam kampanye di media sosial menjelang Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 28 November mendatang.
Komisioner Bawaslu OKU, Feru, mengatakan, Bawaslu OKU bersikap tegas terhadap potensi penyebaran hoaks dan kampanye hitam melalui media sosial, mengakui kerentanannya. Upaya antisipasi dilakukan dengan melakukan pengawasan secara daring dan berkolaborasi dengan pihak Diskominfo.
“Media sosial kini menjadi wadah utama kampanye peserta pemilu, dengan simpatisannya turut meramaikannya. Pentingnya kebijaksanaan dalam penggunaan media sosial selama Pemilu diingatkan agar tidak melibatkan masalah hukum,” ujarnya.
Lanjut dikatakan Feri, dalam menjalankan pengawasan kampanye di media sosial, Bawaslu OKU menyoroti akun yang didaftarkan peserta pemilu, akun pribadi calon legislatif, akun anonim calon legislatif, hingga akun peserta pemilu yang tidak terdaftar.
Bawaslu OKU menjelaskan bahwa objek pengawasannya mencakup aktivitas penyelenggara, peserta, bahkan warga negara pada umumnya pada setiap tahapan pemilu. “Misalnya, kegiatan sosialisasi sebelum tahapan kampanye, termasuk di media sosial,” ungkapnya.
Dengan keterlibatan Bawaslu OKU dalam pengawasan di dunia maya, diharapkan Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan transparan dan mendukung prinsip demokrasi.(Red/Ril)